Kasi Kesejahteraan dilihat dari Permendagri 84/2015 adalah salah satu unsur Perangkat Desa yang membantu tugas sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan jika melihat dari Permendagri 20/2018, Kasi Kesejahteraan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan. Kasi Kesra memiliki fungsi: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Website Resmi Desa Keru. 1. Tugas Kaur Umum. 2. Tugas Kaur Keuangan. 3. Tugas Kaur Perencanaan. 4. Tugas Kasi Pelayanan. 5. Tugas Kasi Pemerintahan. 6. Tugas Kasi Kesejahteraan. Apa yang dimaksud dengan Kaur ? Bagi anda yang memang belum mengerti apa itu Kaur. Kaur merupakan kepanjangan dari Kepala Urusan. 1. Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan. 2. Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan. 3. Sosialisasi dan Motivasi Masyarakat. 4. Mengawal Pengeluaran Dana Anggaran. 5. Pelaksanaan Anggaran Kegiatan. 6. Mengendalikan Kegiatan. 7. Mengelola Dokumen Anggaran. 8. Perjanjian Kerja Sama dengan Penyedia. 9. Pengembangan dan Pemberdayaan Desa. Tugas. Apa saja tugas-tugas Kasi Kesra Desa? Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. Tapi, untuk lebih afdolnya, dan menghindari fikiran mengada - ada, marilah kita lihat tugas - tugas kasi kesra dibawah ini : Apa Saja Tugas Kasi Kesejahteraan ? Seperti yang saya jelaskan dalam artikel - artikel saya sebelumnya, bahwa mengenai tugas Kaur dan Kasi itu diatur kedalam dua aturan Permendagri yang berbeda. .

tugas kaur kesra di desa