Sabtu 15 Januari 2022. Kantor Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
ADART Yayasan Masjid Al Wahyu ini pun telah disebutkan bahwa yang masjid ini ialah penghargaan yang diberikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam acara Pemilihan masjid dan DMI Award yang bertemakan âMasjidku Surgakuâ pada
bersumberkandari AD-ART. Muktamar PKB 20-22 Agustus 2019 di Bali telah menghasilkan AD-ART yang baru. Melalui mekanisme musyawarah mufakat, DPP, DPW dan DPC PKB se-Idonesia menahbiskan sebuah AD-ART yang lebih komprehensif, meliputi semua hal ihwal tentang pokok-pokok keorganisasian, tata laksana, dan aturan main kepartaian. AD-ART PKB juga
POSBELITUNGCO - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Edy Haryadi Suryagama mengatakan, masjid secara global punya fungsi sebagai rumah ibadah, pendidikan, dan sosial. Sejauh ini mayoritas baru menerapkan fungsi rumah ibadah. "Karena masjid itu seharusnya merupakan problem solving
LandasanOrganisasi, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan dan Ketetapan Dewan Pembina. iv. Visi & Misi. Visi. Menjadikan masyarakat yang hasan, kempeten sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah sehingga dapat memotivasi perubahan sosial, ekonomi, moral dan akhlaq menuju arah kebaikan bagi umat masyarakat. Misi
Takmirmasjid âdarussalamâ berfungsi sebagai berikut : Jumlah jamaah sholat shubuh yang banyak berawal dari program masjid jogokariyan mengajak jamaah sholat shubuh memakai undangan. Melayani, memahamkan, mensosialisasikan dan mempertanggung jawabkan. (1) pembinaan umat islam dan menggali segala potensi yang ada dalam jamaah.
. 94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga DmiJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAH Allah SWT. Berfirman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108 Allah SWT. Berfirman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18 Allah SWT. Berfirman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218. Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim. Sabda Rasulullah SAW "Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia. Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu 1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI 2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI 3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI 4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah 5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI 6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah IMMIM 7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah 8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI. Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI Pasal 2 Tempat dan Waktu Didirikan Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Kedudukan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Asas Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam. Pasal 5 Sifat Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik. Pasal 6 Tujuan Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik III USAHA Pasal 7 Usaha Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain 1. Mengembangkan pola Idarah manajemen, Imarah pengelolaan program dan Ri'ayah pengelolaan fisika. 2. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam. 3. Mengembangkan dakwah pendidikan sejak usia dini sampai lansia dan perpustakaan. 4. Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. 5. Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan. 6. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru. 7. Mengembangkan masjid-masjid IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota 1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari a. Anggota Biasa b. Anggota Fungsional c. Anggota Kehormatan 2. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara. 3. Anggota Kehormatan mempunyai hak V KEORGANISASIAN Pasal 9 Struktur Organisasi 1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota negara. 2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di ibukota propinsi. 3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. 4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan. 5. Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/ VI KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal 10 Pengurus 1. Pengurus terdiri Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha. 2. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 Masa Bakti 1. Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 5 tahun 2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti VII KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 12 Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar. Pasal 13 Permusyawaratan Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting Pasal 14 Rapat-Rapat 1. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting. 2. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Ranting. 3. Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid VIII KEKAYAAN Pasal 15 Sumber Kekayaan dan Keuangan 1. Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi. 2. Kekayaan organisasi diperoleh dari a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi b. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal. 3. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 16 Penetapan dan Perubahan 1. Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar. 2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid X PEMBUBARAN Pasal 17 Pembubaran 1. Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut. 2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah XII KHATIMAH Pasal 19 Khatimah 1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta. 2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada 22 Juni 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini ketua umum pengurus pusat DMI adalah Dr. Tarmizi Taher yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia tahun 1993-1998. Ia terpilih pada Muktamar V DMI tahun 2006 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2011. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal kamar 30, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710. Perkembangan DMI dari masa ke masa 1. Periode 1975-1981 Masa Perkembangan dan Pemantapan DMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasama Ikut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUI Kerjasama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di Makkah. Kerjasama dengan organisasi Islam Kualalumpur, Singapura dan lain-lain. 2. Periode 1981-1984 Masa Konsolidasi dan Pemantapan DMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-Aâla al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. 3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang Organisasi Bidang Penggalian dan Penggunaan Dana Bidang Pembangunan tempat-tempat Ibadah Bidang Publikasi Bidang Pengkajian dan Perpustakaan Bidang anak-anak Remaja, wanita masjid. Bidang Bina Jamaah Bidang Kemurnian Masjid 4. Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan 5. Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan âŠ. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan âŠ.. Terakhir Diperbaharui Selasa, 05 Juni 2012 2024
Informasi tentang pengertian DKM Dewan Kemakmuran Masjid, Struktur Organisasi Kepengurusan dan Bagan Pengurus serta Fungsi dalam memakmurkan tempat ibadah baik berupa masjid maupun mushola. â assalaamuâalaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, bagi para penggiat kemakmuran kegiatan masjid tentu sudah sering mendengar istilah DKM yang merupakan singkatan dari Dewan Kemakmuran Masjid. Apa pengertian dari DKM? Bagaimana struktur Organisasi dan susunan pengurusnya? Seperti apa fungsi dari Dewan Kemakmuran Masjid? Mari kita ulas satu persatu ilustrasi Bendahara DKM Menurut Ahmad yani, maksud dari pengertian Dewan Kemakmuran masjid adalah adalah pengurus yang memegang amanat untuk menjalankan administrasi dan manajemen Kemasjidan sebagai sebuah organisasi yang bertugas memakmurkan masjid Ahmad Yani, 2007 16 Organisasi Dewan Pengurus Masjid DKM menjalankan peran dan tugasnya sebagai kelompok person dalam memakmurkan hal positif berkaitan dengan kemasjidan. Baca SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS MASJID DAN TUGASNYA Dalam hal Pengelolaan masjid menempati posisi sangat penting dan sekaligus kompleks karena merupakan usaha mencapai tujuan-tujuan agar lebih efektif dan efisien rancangan kegiatan dan agenda yang sudah disusun. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu pembentukan suatu organisasi dalam masjid sebagai pengurus yang bertugas mengelola dan memakmurkan masjid. Menurut Bachrun Rifaiâi dan Moch. Fakhruroji 2005107, Pengurus masjid ini dikenal dengan sebutan DKM. di kalangan lain juga sering disebut dengan pengurus takmir masjid. Fungsi Dewan Kemakmuran Masjid Mengacu kepada AD ART Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia DMI pasal 1 dan pasal 3. Yang disebut dengan pengurus DKM adalah anggota organisasi DMI yang memiliki tugas/fungsi dan tanggung jawab operasional pengelolaan masjid dengan berkewajiban menjaga kehormatan dan mentaati ketentuan organisasi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus DMI. Baca STANDAR IMAM MASJID TETAP BERDASARKAN SK DIRJEN BIMAS ISLAM NO 582 TAHUN 2017 KEMENAG Mengacu kepada tulisan HR. Maulany 201055, Pada wilayah provinsi Jawa Barat, Pengelolan tempat ibadah muslimin ini lebih di kenal dengan sebutan DKM yang diartikan dengan Dewan Kemakmuran Masjid. Struktur Organisasi DKM Seperti apa susunan dan struktur organisasi DKM? Untuk menjawab pertanyaan diatas maka mengacu kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Baca TIPOLOGI MASJID DI INDONESIA Setidak-tidaknya mengacu kepada ketentuan mengenai susunan pengurus atau struktur Organisasi DKM atau kepengurusan Takmir Masjid terdiri dari; PenasihatKetuaSekretarisBendaharaKetua dalam bidang idarah,ketua di bidang Imarah danKa. Bidang RiâayahBadan-badan/Lembaga-lembaga Dan apabila perlu dan ada personel yang bisa ditunjuk maka susunan pengurus struktur organisasi DKM ini bisa ditambahkan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Contoh Bagan Struktur Organisasi DKM Dibawah ini adalah gambar susunan struktur kepengurusan DKM alias Takmir Masjid, diambilkan dari SK Dirjen Bimis nomor tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid yang menggambarkan alur organisasi standar minimal pada struktur kepengurusan DKM. Berikut tampilan contoh gambar bagan Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid dalam penampakan yang sederhana. Susunan Pengurus DKM Itulah ulasan singkat mengenai DKM dari segi pengertian, contoh struktur Organisasi Kepengurusan serta fungsi dari DKM itu sendiri berdasarkan AD ART DMI . Demikian sekilas informasi malam ini, wilujeng dalu, wassalaamuâalaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Sumber
Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DMI resmi memecat Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan setelah Ketua Umum DMI Jusuf Kalla meneken surat keputusan pemecatan. Hal ini buntut dari terbuktinya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Arief yang diketahui, DMI adalah organisasi tingkat nasional yang bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat. Organisasi ini berdiri pada 22 Juni dari laman Kemenag, ide dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam yang membentuk panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia DKMSI. Pada 16 Juni 1970, disusunlah formatur yang diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS. Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan KH. pada 22 Juni 1972 Rapat tim formatur memutuskan untuk mendirikan Dewan Masjid indonesia DMI.Mengutip laman Dewan Masjid Indonesia, organisasi ini mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini Ketua Umum DMI adalah Jusuf Kalla dan Imam Addaruqutni menjabat sebagai Sekjen DMI dari masa ke masa Periode 1975-1981Masa Perkembangan dan PemantapanDMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasamaIkut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUIKerja sama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di sama dengan organisasi Islam Kuala Lumpur, Singapura, dan lain-lain. Periode 1981-1984Masa Konsolidasi dan PemantapanDMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-Aâla al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkatSejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang OrganisasiBidang Penggalian dan Penggunaan DanaBidang Pembangunan tempat-tempat IbadahBidang PublikasiBidang Pengkajian dan PerpustakaanBidang anak-anak Remaja, wanita masjidBidang Bina JamaahBidang Kemurnian Masjid Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan âŠ. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhanHubungan DMI dengan Kementerian Agama Iklan Dua lemabaga ini memiliki hubungan koordinasi kemitraan fungsional dalam mendukung visi dan misi Kementrian Agama, yakni dalam mewujudkan kesejahteraan umat, masyarakat, dan bangsa lahir dan batin. Hubungan DMI dengan MUI Dewan Masjid Indonesia sebagai ormas Islam yang berkhidmat dalam memperdayakan masjid sebagai anggota forum silaturahmi dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI selaku pimpinan forum silaturhmi ormas islam dapat melaksanakan kegiatan kemitraan dan dukungan terhadap keberhasilan visi dan misi Majelis Ulama RIZQI AKBAR Baca JK Resmi Teken SK Pemecatan Arief Rosyid dari Dean masjid IndonesiaSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram â Updateâ. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Ketua umum pengurus pusat DMI periode 2012-2022 adalah DR. H. Muhammad Jusuf Kalla,[1] yang menggantikan Dr. Tarmizi Taher. Ia terpilih pada Muktamar VI DMI tahun 2012 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2017. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710.
ad art dewan masjid indonesia